PROSES PEMBENTUKKAN MASYARAKAT
Pertemuan mata kuliah agama kali ini akan membahas tentag proses pembentukkan masyarakat. Masyarakat merupakan suatu kumpulan dari berbagai keuarga yang terjadi karena suatu pernikahan. Islam mendapatkan/menetapkan aturan-aturan tentang pernikahan dengan harapan terwujud keluarga-keluarga yang baik sehingga tercipta masyarakat yang baik.
1. Pengertian nikah
Kata nikah berasal dari kata Arab = kawin
· Etimologi
Nikah: Menindih, Menghimpit, Bersetubuh, Akad
· Terminologi
Nikah: Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia kekal abadi berdasarkan ketuhanan YME.
Al-Qur’an menyebut pernikahan dengan “Misaqon Gholido” artinya perjanjian yang kokoh. Maksudnya perjanjian yang kokoh antara suami istri dengan Allah untuk terwujud keluarga bahagia:
1. Pernikahan itu harus sah (memenuhi syarat dan rukunnya)
2. Hak dan kewajiban masing-masing harus dilaksanakan, dengan sebaik-
baiknya (bertanggung jawab kepada Allah).
2. Rukun Nikah ada 5:
1. Calon suami syaratnya:
a. laki-laki c. Tdk sedang haji e. Tidak beristri g. islam b. Bukan Muhrim d. Mencintai istri f. Jelas orangnya
2. Calon istri syaratnya:
a. Wanita c. Tidak dalam masa iddah e. Belum bersuami
b. Islam d. Tidak sedang ihram f. Jelas orangnya
3. Ijab Qabul syaratnya:
a. Menggunakan kata nikah/yang semakna dengan kata nikah
b. Dalam satu majelis
4. Wali dari pihak calon istri, syaratnya :
a. Laki-laki c. Baligh
b. Islam d. Berakal sehat
Ada 2 macam wali:
I. Wali Nasab
i. Ayah
ii. Kakek
iii. Saudara laki-laki sekandung/seayah
iv. Keponakan (Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung/seayah)
v. Paman (Saudara laki” ayah sekandung/seayah)
Kalau para wali tidak memenuhi syarat, atau tidak mau (enggan) menikahkan (adol), atau
walinya tersembunyi (tidak diketahui), maka yang menjadi wali adalah:
Kalau para wali tidak memenuhi syarat, atau tidak mau (enggan) menikahkan (adol), atau
walinya tersembunyi (tidak diketahui), maka yang menjadi wali adalah:
II. Wali Hakim (Sultan)
Di Indonesia wali hakim “Kepala KUA”
5. 2 orang saksi, syaratnya:
a. Laki-laki/boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan
b. Islam dan Baligh
c. Mendengar dan mnegetahui
d. Hadir saat ijab qabul
3. Beberapa prinsip dalam pernikahan
1. Nikah berdasar & untuk melaksanakan hukum-hukum Allah (IBADAH)
2. Nikah untuk selama-lamanya
3. Kedudukan suai istri seimbang
4. Nikah harus didasarkan saling mencintai
5. Mempersulit perceraian
6. Monogami sebagai aset, poligami sebagai pengecualian
7. Pencatatan suatu keharusan, demi kemaslahatan
0 comments:
Post a Comment